Sebab, dalam ppn, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir/pembeli. Barang kebutuhan pokok yang bebas ppn adalah sebagai berikut: Sebelumnya, besaran tarif ppn adalah 10 persen. Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor d…
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more
Oke